{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika telat bayar STP apakah akan ad denda keterlambatan atas STP tersebut? Ada referensi hukumny yg menyebutkan ini dikenakan denda atau tidak? --- Ga ada ya denda kalo terlanbat bayar STP. Jelasin konsekuensi ???? surat teguran > surat paksa aja? (alur penagihan)?
|jawab =
Tidak diatur mengenai denda atas keterlambatan bayar STP mas. Kalau sampai batas waktu penyetoran STP tetapi belum disetorkan, bisa lanjut ke penagihan aktif. Akan terbit surat teguran > surat paksa > penyitaan > lelang http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1297
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~