{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#26Q: untuk pengambilan bagian keuntungan oleh pemilik PT perorangan, diperlakukan sebagai dividen (kena pph pasal 4 ayat 2) atau diperlakukan seperti prive pada perusahaan perorangan (tidak kena pph pasal 4 ayat 2)
|jawab =
#26A: prive/penarikan modal yang dikecualikan dari objek PPh umumnya dikenal di perseroan komanditer(CV) yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham. Jika ada pembagian laba dari PT umumnya dikenal sebagai pemberian dividen, untuk lengkapnya bisa cek definisi dividen di penjelasan pasal 4 UU PPh-HPP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~