{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika katul dijual ke pengusaha pengolah pakan ternak dan katul tsb tidak termasuk di daftar yg tercantum di lampiran I PMK-142/2017, apakah penyerahannya terutang PPN dan bisa menggunakan besaran tertentu ? https://twitter.com/fendikbfmv/status/1595320187997556736
|jawab =
apakah bisa menggunakan besaran tertentu? sepanjang BKP yg diserahkan termasuk dalam lampiran PMK 64 th 2022, dan PKP menyampaikan pemberitahuan, bisa menggunakan besaran tertentu
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~