{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selamat siang bapa/ibu,izin bertanya. PMK 61/PMK.03/2022 Pasal 2 ayat 3 disitu ada di sebutkan yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang prbadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lainpihak lain itu maksudnya gimana ya pak/bu?mohon dbantu kasih contohnya ya pak/bu
|jawab =
Ini misalnya WP usahanya developer, nah dia kan bangun rumah untuk persediaan tuh yang kaya gitu bukan kegiatan membangun sendiri berarti, Karena kegiatan membangun itu kan kegiatan usaha dia ya
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~