{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ketika wp op LN ada diindonesia tidak lebih 183 hari tapi menjadi BUT, maka perlakuan pajaknya diperlakukan seperti badan ? jika ternyata sudah 183 hari gimana ?
|jawab =
Kalau OP tersebut sudah menjadi BUT maka perlakuan BUT adalah sebagai Subjek Pajak Luar Negeri yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan Subjek Pajak Badan (Pasal 2 ayat (1A) UU PPh-HPP. KEtika sudah memenuhi syarat sebagai SPDN dan memenuhi syarat subjektif obyektif maka wajib mendaftarkan diri untuk memperoleh npwp. dan npwp BUT nya bisa dihapus
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~