{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau Perusahaan menggunakan ada pembayaran kepada pihak ketiga yang dibayarkan dulu oleh direktur apakah bisa reimbursement tersebut dikecualikan dari PPh 23? Apakah perusahaan bisa membiayakan pengeluaran tersebut?
|jawab =
Sepanjang bisa dibuktikan dengan faktur tagihan/bukti pembayaran an perusahaan maka bisa dikecualikan dari jumlah bruto yang dikenai PPh 23. Kalau perusahaan mengganti uang direktur dan secara nyata mencatat pengeluaran tersebut sebagai biaya maka seharusnya bisa dibiayakan sepanjang memenuhi ketentuan pasal 6 UU PPh.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~