{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada penyerahan ban, selain itu ada jasa pengirimannya juga, biasanya dijadikan 1 dpp. namun pembeli ingin dipisah antara ban dan pengirimannya, atas pengirimannya juga dikenakan PPN ? Apakah masuk ke PMK 71/2022
|jawab =
Atas penyeahan JKP tetap dikenakan PPN, kalau PMK 71/2022 apabila itu termasuk jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~