{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#7Q : WP bertransaksi dengan OP dalam negeri, tetapi dalam FP yang diterbitkan tidak mencantumkan NPWP atau NIK. Sesuai dengan pasal 31, FP tersebut dianggap tidak lengkap ya, mas/mba? Kemudian apabila pihak penerbit FP mendapatkan NPWP/NIK dari lawan transaksi di kemudian hari, apakah bisa dilakukan FP Pengganti?
|jawab =
#7A: untuk kolom NPWP tidak bisa diganti, kalau kolom NIK masih bisa diganti
FADHIL DWI YULIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~