{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kawasan berikat impor, yg awalnya mendapat fasilitas sesuai PMK-65/2021, namun karena ada barang yang tidak lolos di bea cukainya, sehingg dari BC menerbitkan SPTNP, apakah bisa dikreditkan?
|jawab =
Sepanjang memenuhi PER-16/2021 merupakan salah satu dokumen yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak dan dapat dikreditkan
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~