{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PPN yang ditagih menggunakan SKP kan bisa dikreditkan, namun jika saya jadikan biaya saja boleh gak?
|jawab =
Kembali ke pasal 6 dan 9 UU PPh sttd UU HPP dimana yang tidak boleh dibiayakan adalah pajak penghasilan, sehingga untuk pokok SKP dimana itu adalah PPN seharusnya bisa dijadikan biaya
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~