{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau menanyakan perihal Bukti Potong PPh 22 yang di buat oleh rekanan kami yaitu BUMN/Bank BRI. Sebagai infomasi, perusahaan kami dalam melakukan pelaporan PPN secara sentralisasi tapi untuk pelaporan PPh 23, PPh 22, PPh 4 (2) sesuai dengan cabang. cabang kami ada penjualan ke BUMN(Bank BRI) dan mereka melakukan pemungutan PPh 22. saat saya terima bukti potong PPh 22 dari Pihak BUMN dan saya cek NPWP yang tertera di bukti potong adalah NPWP cabang kami. yang saya tanyakan apakah boleh Bukti Potong PPh 22 yang di terbitkan oleh rekanan kami menggunakan NPWP cabang?
|jawab =
sepanjang yang bertransaksi dengan pemungut pph 22 adalah cabang, bukti pungutnya nanti an cabang.. Namun, dikreditkan di SPT Tahunan pusat
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~