{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
istri dokter (imbalan atas tenaga ahli) dan npwp gabung suami, apakah masuk ke penghasilan final dari satu pemberi kerja?
|jawab =
Penghasilan istri dari pekerjaan bebas, maka atas penghasilan tersebut tidak bisa masuk kategoti ke penghasilan final. Penghasilannya digabung dengan suami, penghitungannya bisa dilihat contoh di lampiran PER-36/PJ/2015.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~