{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#10Q makarti @ariefika1 @kring_pajak usaha selepan/penggilingan beras...apakah perlu memungut PPh 22 min...?betapapun omzet nya...? --- Pemungut PPh Pasal 22 adalah badan usaha industri atau eksportir yang melakukan pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur, -- Jadi ditanya masuk definisi badan industri/eksportir ga ya ?
|jawab =
#10A: betul mas, bisa digali dulu apakah wp merupakan badan usaha industri/eksportir yg merupakan pemungut PPh 22 menurut PMK-34/PMK.010/2017 atau tdiak kalau iya, maka atas pembelian hasil pertanian yg digunakan untuk industri/ekspor dia pungut PPh 22nya. kalau tidak, maka tidak ada aspek pemungutan PPh 22 atas transaksi tsb
INTAN NUZULAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~