{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp ada transaksi awalnya uang muka dan sudah terima 500rb dan kasih barang sesuai uang muka sudah diterbitkan faktur pajak uang muka juga. hanya saja perusahaan tutup dan transaksinya jadi hanya 500rb itu saja. apa perlu buat fp pengganti?
|jawab =
bisa buat fp pengganti kalau memang pihak pemberi bkp masih pkp. kalau pemberi bkp sudah bukan pkp maka tidak bisa dibuat fp pengganti. nanti pembuktian ke kpp kalau dimintai keterangan oleh kpp atas transaksi tersebut.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~