{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"SPKTNP th 2022, untuk banyak dokumen di tahun 2021, tetapi berasal temuan audit di th 2022, dengan SPTNP apakah bisa dikreditkan https://twitter.com/yudhistirahardi/status/1593187572490330113 === izin tanya mas/mba, ini sepanjang dokumennya masuk ke dalam PER-16/2021 Pasal 2 huruf o ini bisa dikreditkan ya mas/mba?"
|jawab =
benar mbak, sepanjang dokumen tsb merupakan Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak di per-16 2021, dan tidak memenuhi kriteria Pasal 9 ayat (8) UU PPN sttd UU HPP, bisa dikreditkan.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~