{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT saya mau melakukan pinjaman ke bank tp supaya kita bisa dapat bunga yg lbh rendah maka untuk pinjaman yg kami ajukan itu harus di jaminkan oleh seseorg yg menjaminkan ini mother company kami. jadi kami bisa dpt bunga lbh rendah namun, untuk jasa menjaminkannya ini adalah 2% atas 2% nya ini d potong pph 26, apakah dipotong PPN JLN juga?
|jawab =
terkait PPN JLN, arahkan ke SE 147/ 2010.. haruse terutang PPN JLN
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~