{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
persewaan tn dan bangunan, karna ada kerusakan bangunan yg disewa ada jasa perbaikan, dibayarin oleh penyewa, ditalangi dulu, jd pihak ketiga yg melakukan. Bisa masuk ke definisi biaya pemeliharaan sesuai bruto persewaan tn dan bangunan ga?
|jawab =
biasanya biaya pemeliharaan itu atas biaya rutin, kalau memperbaiki bangunan jatuhnya ke objek pph final konstruksi. Dipastikan jg pihak ketiga bertransaksi dengan pemilik atau penyewa, utk fp yg diterbitkan pihak ketiga seharusnya atas nama lawan transaksi yg bersangkutan sj. Lalu jika ada mekanisme reimburs, uang bukan merupakan objek ppn
YAUMIL CITRA DEVI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~