{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#18Q om saya merupakan warga negara asing (jerman) yang memperoleh penghasilan berupa pensiun di negara jerman, dan di potong di negara jerman pada tahun 2022 beliau menerima laporan bahwa dari pajak yang sudah di potong pajak di jerman terdapat kelebihan pembayaran pajak, namun dari pihak jerman membutuhkan dokumen sebagaimana berikut untuk di stampel di otoritas pajak di Indonesia. mohon arahan nya, apakah dokumen tersebut bisa di stampel di otoritas pajak di indonesia? karena saya sudah coba ke KPP tempat istri dari om saya terdaftar untuk men stamp dokumen tersebut, di tolak oleh KPP Pasar Minggu
|jawab =
#18A : dokumennya dari luar negeri, apa bila KPP menolak, kemungkinan ada data yg tidak sesuai, coba konfrimasi ke KPP alasan penolakannya
WIMI ARDILANG SAMBACA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~