{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A bisa dapat fasilitas PPN, barang yang dibeli harusnya tidak dipungut (transakisnya terkait pembelian gas elpiji), tp sama vendor diterbitin PPN Tapi oleh PT A dikreditin, tp sama pemeriksa dianggap harusnya barang ini tidak dipungut, jd tdk blh di kreditkan. Untuk ini berarti solusinya atas yg udah dipungut pmk 187/2015 aja ya mas/mba?
|jawab =
tidak pmk-187 krn kalau pengajuan berdasarkan pasal 4 nya harus ada asli bukti bayar sbg lampiran, kalau berdasarkan pasal 13 tidak bisa juga krn pembelinya pkp
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~