{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ketika perusahaan WPDN membagikan dividen kepada OP di DN kan bisa dikecualikan sepanjang memenuhi investasi PMK-18/2021, jadi si badan gak perlu motong kan ya jika memang dividennya tidak diinvestasikan?
|jawab =
Iyap tidak ada mekanisme pemotongan lagi, jika nanti gagal investasi maka PPh atas dividen tersebut disetor sendiri oleh OP yang menerima dividen
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~