{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
KEP Penetapan PKP resiko rendah ada masa berlakunya sampai kapan?
|jawab =
Di formatnya tidak ada batasan masa berlaku sampai kapan, namun Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah jika WP memenuhi pasal 115 ayat (2) PMK-39/2018 dengan menerbitkan keputusan pencabutan penetapan Pengusaha Kena Pajak Berisiko Rendah dan memberitahukan keputusan pencabutan dimaksud kepada Pengusaha Kena Pajak. (Pasal 15 ayat (3) PMK-39/PMK.03/2018)
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~