{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, sehubungan dengan SKTD atas pembelian secara leasing kapal baru dari PT. Karya tehnik utama di awal tahun 2022 dan sudah terealisasi penyerahan kapal tersebut di tgl 29 maret 2022 , dan sudah sempat kami buat untuk operasional, tapi karena kondisi keuangan yg kurang bagus , akhirnya di november 2022 ini, management memutuskan akan menjual kapal baru tersebut . yg ssaya tanyakan . jika kapal tersebut kami jual . apakah SKTD nya bisa dibatalkan ? dan atas faktur pajak dari suplier (galangan kapal pt. KTU) yg awalnya kode faktur 070........ apakah boleh diganti menjadi 010. dan akan kami bayar PPN masukannya agar PPN masukannya bisa dikreditkan di PMK no. 41 tahun 2020 , atas pembelian kapal dengan SKTD ,tidak boleh dipindah tangankan selama 4 tahun. Bagaimana?
|jawab =
Untuk pembatalan secara jabatan dalam hal memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat 1 dan 2 PMK-41/PMK.03/2020. Untuk kasus WP silakan dijelaskan: Pasal 15 (1) PPN terutang atas impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu yang telah mendapat fasilitas tidak dipungut PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g, dan Pasal 3 huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f wajib dibayar, apabila dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak saat impor dan/atau perolehan alat angkutan tertentu tersebut: a. digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula; atau b. dipindahtangankan kepada pihak lain, baik sebagian atau seluruhnya. (7) PPN yang dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (6), tidak dapat dikreditkan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~