{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Min mau tanya, kalau perusahaan indo memberikan jasa konsultasi ke perusahaan singapur, itu kena pajak apa aja ya? Dan berapa besarannya? untuk hal ini terkait pph berarti atas pajak yg diptoong di LN kan bisa dikreditkan di spt tahunan, dan terkait dengan ppn dijelaskan tentang ekspor jkp?
|jawab =
Untuk PPh benar bisa dijelaskan kredit pajak PPh di spt tahunan pasal 24, atau jika ingin memanfaatkan fasilitas p3b ina-sin bisa diarahkan membuat skd spdn. Untuk PPN bisa dijelaskan ekspor jkp pmk 32 2019.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~