{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
biaya langganan tv kabel per bulannya juga tetap dipotong PPH Pasal 23 ya? bukan hanya biaya pemasangan tv kabel saja tapi biaya langganan per bulan nya tetap dipotong?
|jawab =
kalau untuk pemasangan tv kabel kan memang masuk jasa sesuai PMK-141/2015 Kalau untuk biaya berlangganannya silakan WP menentukan sendiri ya, apakah disini penggunaan jasa atau pemakaian royalti boleh diarahkan untuk WP menentukan masuk mana sesuai definisi royalti di Pasal 4 UU PPh-HPP atau PMK 141/2015 untuk jasa.
EVA NUROCTAVIANA TRISNAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~