{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Dimana aturan yang mengatur ketentuan daerah di PER-17/2015?
|jawab =
Seharusnya sudah cukup jelas ya, Daftar Persentase Norma penghitungan Penghasilan Neto dikelompokkan menurut wilayah sebagai berikut : (Pasal 4 PER-17/PJ/2015) a. 10 (sepuluh) ibukota propinsi yaitu Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya, Denpasar, Manado, Makassar, dan Pontianak; b. ibukota propinsi lainnya; c. daerah lainnya Dalam kasus ini adalah bekasi berarti dia masuk ke daerah lainnya karena ibukota provinsi jawa barat adalah bandung dan bekasi bukan merupakan ibukota
ANNAS KURNIA RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~