{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah PBK lewat tahun berjalan tidak diperbolehkan? Karena di e-pbk pilihan tahun nya hanya sampai 2022 saja sedangkan saya mau pbk ke tahun 2023.
|jawab =
Di ketentuan PMK-242/PMK.03.2014 yang tidak dapat dilakukan PBk disebutkan di Pasal 16 ayat (9), jadi seharusnya bisa mengajukan PBk lintas tahun. Namun di aplikasi e-PBk memang baru dibuka sampai tahun pajak 2022. Apabila WP ingin PBk ke tahun pajak 2023, diarahkan untuk mengajukan permohonan pemindahbukuan: - secara langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan; atau - melalui pos atau jasa pengiriman dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat pembayaran diadministrasikan.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~