{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika ada vendor jasa sposorship yg tidak punya NPWP tapi ingin memberikan NPWP pengurus apakah jadi bisa tetap dianggap objek PPh 23 dan dikenakan tarif 2%? ataukah menjadi objek PPh 21 krn NPWP nya orang pribadi?
|jawab =
kalau yang menerima penghasilan atas pemberian jasa tsb badan maka arahnya tetap pemotongan pph 23 2% oleh pemotong mas, harus ada npwp supaya bisa dibuatkan bupotnya
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~