{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Form Permohonan PKP dan Form permintaan aktivasi Akun. saya kirim sekaligus dalam 1 amplop tidak masalah ya agent jawab ketentuan SE 27(tanpa sebut nomor)/2020: Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan pengukuhan PKP secara bersamaan dengan permintaan aktivasi Akun PKP, KPP atau KP2KP memproses permohonan pengukuhan PKP terlebih dahulu kemudian dilanjutkan dengan memproses permintaan aktivasi Akun PKP. ditanya lagi berarti tidak bisa langsung dikirim keduanya ya? Bukannya bisa2 aja ya, Mas/Mbak?
|jawab =
Bisa, bahkan di PER-04/2020nya diatur Permintaan aktivasi akun PKP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat disampaikan bersamaan dengan permohonan pengukuhan PKP;
DEDY FERY VERDIAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~