{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apabila terdapat transaksi yang merupakan objek pajak namun dalam pembayarannya menggunakan virtual account apakah tetap dikenakan pph? transkasi pembayaran internet
|jawab =
jika termsuk objek potput, maka harus dilakukan pemotongan/pemungutan pph. terkait pembayaran pakai VA dimana nominalnya sudah fix, sehingga sulit utk melakukan pemotongan pph nya, boleh konfirmasi ke penjual dulu solusinya seperti apa. WP tetap wajib melakukan pemotongan/pemungutan pph ya.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~