{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau di PMK 34/2017, Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengecualian pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 sebagaimana dimaksud pada Pasal 3 ayat (1) huruf b dan huruf c dan ayat (2) diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak. Di nomor PER berapa ya
|jawab =
Ini ada PER-31/2015 turunan PMK sebelum PMK-34/2017. Tapi PMK acuan PER-31 nya sudah dicabut dan di PER-31 pun kalimat pengecualiannya sama kaya "diatur oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dan/atau Direktur Jenderal Pajak.". Untuk teknis prosedur impor sendiri ada di PMK Gabungan PMK-199/PMK.010/2019. lebih lanjutnya bisa konfirmasi ke BC aja selaku pihak yg berwenang dalam proses impor atau ekspor
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~