{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Rekanan jual barang ke IP melalui SIPP. Apakah akan dapat bupot PPh 22? Apakah harus dilaporkan di SPT Unifikasi rekanan?
|jawab =
Dokumen tagihan dari pihak lainnya merupakan dokumen yg dipersamakan dengan bupot PPh 22. Dilaporkan di SPT Tahunan rekanan aja sebagai kredit pajak. Lapor di unifikasi si rekanan jika dia setor sendiri karena sebenarnya transaksinya terutang PPh final misal sewa sehingga rekanan harus setor sendiri selisih tarif PPh final dengan tarif PPh 22 yg sudah dipungut.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~