{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#17Q mw tanya jika ada pembelian kapal pancing kena pajak apa saja ya ? setelah digali, WP beli dari orang pribadi (non PKP) untuk keperluan pribadi (hobi mancing). berarti tidak ada PPN ataupun PPh yang dipungut kah mas/mbak? cukup dilaporkan di SPT Tahunan saja pada bagian harta?
|jawab =
#17A: iya betul mbak, karena yg menyerahkan kapal non-PKP tidak ada aspek PPN nya, serta atas pembelian kapal tadi tidak ada objek PPh potput nya. Iya, atas kapal (aset) dilapor di SPT Tahunan OP.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~