{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
toko jual AC dan kasih jasa pemasangan, NPWP yg diberikan NPWP OP pemilik Toko, apakah jadinya dipotong PPh 21? bukan 23?
|jawab =
jika toko nya memang atas nama sendiri, bukan sebagai badan, gunakan npwp OP nya untuk pemotongan PPh 21 nya. Tp jika toko ini adalah badan sendiri, misal cv, maka semestinya potong pph 23 menggunakan ebuni. masalahnya jika toko ini tidak mau memberikan NPWP badan, maka tidak bisa dilakukan pemotongan di ebuni, krna yg diinput harus NPWP atau NIK (OP).
SUKIRNO SUSILO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~