{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah DPP PPN kmsnya adalah bahan materialnya aja atau ditambah PPN?
|jawab =
Untuk saat ini ketentuan DPP KMS terbatas pada PMK-61/2022 yaitu jumlah biaya yang dikeluarkan dan/atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah. Sebelumnya ada SE-70/2010 yg menegaskan untuk biaya tersebut termasuk PPN yg dibayarkan atas perolehan bahan atau jasa. Namun, karena SE tersebut telah dicabut dan tidak ada penegasan lagi terkait DPP PPN KMS maka arahkan WP untuk konfirmasia ke KPP.
MUHAMAD ROIHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~