{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
5Q: kalau mau penetapan non efektif wp badan, apa perlu pencabutan PKP juga? untuk kepentingan pelaporan SPTnya, kan ini mau permohonan NE karena sudah tidak ada transaksi lagi selama 2 tahun lebih, kemudian kita ajukan NE itu apakah sudah termasuk untuk keseluruhan SPT kita sudah tidak lapor lagi? termasuk PPN
|jawab =
#5A: Harus mengajukan pencabutan PKP terlebih dahulu baru dapat dilanjutkan dengan penetapan WP NE ya Bim, sesuai SE 27/2020 angka 6 huruf J.
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~