{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP Batam, mengerjakan jasa instalasi kabel bawah laut dengan lawan transaksi BUMN. Pajaknya gimana?
|jawab =
Kalau pihak Batam yg menyerahkan berarti nantinya PPN dan potputnya dilakukan oleh pihak BUMN. Untuk PPh-nya, kalau arahannya ke pengerjaan konstruksi kenanya PPh 4 ayat 2
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~