{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penerima jasa FF ditagihkan PPN infonya ada aturan baru terkait dengan hal ini, apa memang benar dia ditagihkan
|jawab =
PPN memang dipungut oleh pemberi jasa ke penerima jasa, sampai saat ini aturan terkait hal ini tidak berubah, kecuali transaksinya dengan wapu. Perbedaan aturan sekarang adalah FF kdoe fp nya 05 dan dulu kode nya 04 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=37880b7c09d459ce0691aa834cb6e286&str=&q_do=match
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~