{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apakah direktur boleh menerima komisi penjualan yang ada di dalam RUPS? Kalau direktur menerima gaji dan komisi apakah komisi menjadi penambah dalam menghitung PPh 21? Kalau hanya menerima komisi penjualan aja apakah ngikutin penghitungan bukan pegawai berkesinambungan?
|jawab =
Mengikuti ketentuan/di UU PT-nya seperti apa karena tidak diatur di ketentuan perpajakan. Kalau menerima gaji dan komisi maka komisi menambah penghasilan bruto direktur tsb. Kalau masuk dalam pengertian bukan pegawai, ada penyerahan jasa, dan pembayaran lebih dari 1x maka betul pakai penghitungan bukan pegawai berkesinambungan.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~