{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP transaksi sewa dengan WP lain. Di perjanjiannya disebutkan kalau ada kerusakan maka penyewa harus membayar 100jt tanpa dilihat dari tingkat kerusakan/harga barangnya. Atas 100jt ini perlakuannya gimana?
|jawab =
Tergantung dari bagaimana perjanjian WP-nya. Kalau tidak dianggap ada penyerahan barang dan/jasa, maka tidak ada unsur PPN-nya. Untuk PPh, kalau pembayarannya ini tidak dianggap sebagai penyerahan yg bisa terutang potput, maka tidak ada potputnya. Nantinya dimasukkan ke SPT tahunan saja sebagai penghasilan lainnya
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~