{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
https://twitter.com/nraini_19/status/1592424743399219201 kenapa atas SPP tersebut tidak bisa dimasukkan NTPN nya dalam Pajak dibayar dimuka? padahal kita telah setor dan terbit NTPN. ini gimana ya mas mba?
|jawab =
Sesuai PER-16/PJ/2021 surat penetapan pabean itu termasuk bagian dari PIB yang merupakan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak. Silakan diinput pada menu dokumen lain pajak masukan di efaktur, bukan diinput di PPN disetor dimuka pada masa pajak yang sama (IIB Induk).
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~