{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
halo min mau tanya ttg dasar hukumnya jika saya mau lamar pppk dan menempelkan e-meterai yg dibeli menggunakan akun teman saya, apakah boleh?
|jawab =
Tidak ada yang mengatur hal tersebut secara khusus. Paling dikembalikan ke aturan umum saja siapa pihak yang terutang bea meterainya sesuai Pasal 9 UU 10 Tahun 2020. Kalau dia yang terutang bea meterai baiknya menggunakan akun dia sendiri saja ya, Mas.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~