{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
"min,dalam membuat faktur pajak utk jumlah BKP nya sd ribuan apakah boleh penulisan BKP nya digabung? Atau tetap harus dirinci? https://twitter.com/SSandidna/status/1592025735644041216"
|jawab =
informasi yg diberikan wp masih sedikit rancu. jika yg dimaksud adalah item bkp, maka perlu dirinci, bisa menggunakan impor csv jika kerepotan. Jika yg dimaksud adalah jumlah bkp dari satu item bkp, maka tinggal dicantumkan jumlah barangnya saja berapa saat membuat fp. Bisa juga diterjemahkan transaksinya banyak dalam, kondisi ini bisa diterbitkan fp gabungan, tapi harus mengikuti ketentuan di pasal 4 per-03 2022.
LUQMAN RAMADHAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~