{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
WP ada memberikan jasa konsultasi kepada perusahaan pertambangan yang ada di LN, namun pemanfaatan jasa nya dilakukan di dalam daerah pabean. Apakah masuk ekspor JKP?
|jawab =
Tidak memenuhi pasal 3 ayat 1 PMK 32/2019, maka tidak masuk ekspor JKP yang tarif 0%, ikut mekanisme PPN pada umumnya, penyerahan dalam daerah pabean, buat FP, dikenakan tarif 11%
BUDIMAN CAHYADI WINARSO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~