{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sy mau tanya jika pada bulan tertentu tdk ada potongan/pungutan ke pihak ketiga, maka SPT unifikasi apa benar tidak perlu dibuat?
|jawab =
pasal 3 PER-24/2021, Bukti Pemotongan/Pemungutan Unifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak perlu dibuat dalam hal tidak terdapat pemotongan atau pemungutan PPh. namun, bukpot unifikasi tetap dibuat dalam hal memenuhi pasal 3 ayat 2. jika tidak bukpot unifikasi pada masa tersebut, maka tidak perlu lapor spt masa tsb juga.
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~