{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
SKB PPh 22 impor per-1. WP akan mengalami rugi tapi bukan karena alasan yang ada di pasal 3 huruf a nomor 1 2 3. tetap bisa mengajukan ?
|jawab =
bisa masuk ke alasan huruf c kalo memang dapat membuktikan Pajak Penghasilan yang telah dan akan dibayar lebih besar dari Pajak Penghasilan yang akan terutang. nanti keputusannya tetap ke KPP
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~