{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp mendapat sp2dk dari KPP yang menyatakan bahwa wp tidak bisa mengkreditkan PM nya karena dianggap wp belum melakukan penyerahan, ketentuan mengenai hal tersebut dimana ?
|jawab =
ketentuan mengenai pengkreditan pm bagi wp yang belum emlakukan penyerahan ada di PMK-18/2021 pasal 54-61
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~