{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penetapan VAT terdiri 2 macam yaitu 1,1% dan 11%. hal tsb ditetapkan berdasarkan oleh freight payer (pihak pembayar biaya pengiriman) shipment tersebut. jika freight payer(pihak pembayar biaya pengiriman) berada di indonesia (lokal) VAT dikenakan sebesar 1,1% (menggunakan kode faktur 050) dan jika berada di luar indonesia(offshore) VAT dikenakan sebesar 11% (menggunakan kode 010). Apakah hal tersebut bener Bu?
|jawab =
Kalau dilihat dari PMK 71/2022 Pasal 2 Huruf c. jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges); Pasal 4 Biaya transportasi (freight charges) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c merupakan biaya transportasi yang dibayar atau yang seharusnya dibayar oleh penerima jasa, berupa biaya transportasi dengan menggunakan moda angkutan berupa pesawat, kapal, kereta api, dan/atau angkutan di jalan. Jadi menggunakan tarif besaran tertentu atau bukan itu melihat apakah transaksinya memenuhi kriteria diatas atau bukan. Bukan berdasarkan pengguna jasanya.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~