{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mohon informasinya mengenai tarif berdasarkan tax treaty Indonesia Singapura untuk royalty, apakah benar itu tarifnya 10% dan 8%? Karena berdasarkan tax treaty yang baru effective date 31 Desember 2022 terlampir karena waktu tanya ke KPP PMA itu masih menggunakan tarif tax treaty lama yaitu 15%
|jawab =
SE-50/PJ/2021. tarifnya 8% dan 10%. 1) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku pada 23 Juli 2021 yang merupakan tanggal terakhir penyampaian pemberitahuan penyelesaian prosedur yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan masing-masing negara dalam rangka pemberlakuan P3B Indonesia-Singapura; dan 2) P3B Indonesia-Singapura mulai berlaku efektif di Indonesia dan di Singapura: a) berkenaan dengan pajak-pajak yang dipotong atas penghasilan di negara sumber yang diterima atau diperoleh pada atau setelah 1 Januari 2022; b) berkenaan dengan pajak-pajak atas penghasilan lain, untuk tahun pajak yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2022; dan c) berkenaan dengan Pasal 26 (Pertukaran Informasi), untuk permintaan yang dibuat pada atau setelah 23 Juli 2021. ditetapkan memiliki pengendalian langsung terhadap BULN Nonbursa; http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=b5845b28131e33e1ece69f1a335c807e&str=singapura&q_do=match
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~