{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ada but terkait dengan migas, sudah dikukuhkan sebagai pkp untuk ppn nya diurus but nya apa kantor pusatnya dengan persetujuan kpp migas
|jawab =
but sesuai per 04/2020 memang bisa dikukuhkan sebagai pkp, namun untuk urusan ppn nya tetap dilakukan oleh but sebagai pkp tersebut, bukan dari pihak luarnya, jika ada halangan aturan dari bkpm, dikonfirmasikan saja dengan instansi terkaitnya, kita informasikan sesuai yang ada diaturan kita saja
SABRINA AYU WARDHANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~