{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perusahaan ngegantiin reimburse kendaraan perusahaan yang dibayarin duluan sama karyawan, tapi perusahaan ga catet itu sebagai beban penghasilan karyawan melainkan beban operasional perusahaan, dipotong pph 21 tidak?
|jawab =
normatif sampaikan objek pph 21 yang ada di pasal 1 PER-16/2016, kalau masuk situ harusnya menambah penghasilan bruto karywan tetapnya dan dipotong pph 21
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~